sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut, Eks Pejabat WHO Ungkap Empat Hal Penting

News editor Kevi Laras
11/06/2023 17:21 WIB
Aturan penggunaan masker saat ini sudah tidak lagi diwajibkan oleh Pemerintah.
Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut, Eks Pejabat WHO Ungkap Empat Hal Penting. (Foto: MNC Media)
Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut, Eks Pejabat WHO Ungkap Empat Hal Penting. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aturan penggunaan masker saat ini sudah tidak lagi diwajibkan oleh Pemerintah.

Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan ada empat hal yang  perlu dipahami publik.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19, ia katakan memang sudah diperbolehkan tidak pakai masker. Ia menjelaskan empat hal terkait kebijakan baru ini. 

Pertama, SE tersebut bisa diinterpertasikan bahwa sepanjang 2023 sampai Juni ini, situasi Covid-19 di Indonesia terkendali baik. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga sudah cabut kedaruratan Covid-19.

Kemudian, hal kedua yang perlu dipahami yakni banyak negara sudah melonggarkan penggunaan masker sebelum Indonesia.

"Kalau kita ke luar negeri maka di berbagai negara memang tidak ada lagi kewajiban pakai masker. Jadi kalau sekarang Indonesia melakukan kebijakan serupa negara-negara lain maka tentu dapat dimengerti," jelas Prof Tjandra dalam keterangannya diterima MNC Portal, Minggu (11/6/2023)

Lebih lanjut, ia menyarankan penyuluhan ke masyarakat akan manfaat  penggunaan masker. Selain mencegah Covid-19, masker juga bermanfaat untuk mengurangi dampak polusi udara buruk saat ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement