sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Visa On Arrival Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk 23 Negara

Economics editor Azhfar Muhammad
07/03/2022 08:13 WIB
Kementerian hukum dan HAM telah menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata bagi 23 negara.
Kementerian hukum dan HAM  telah  menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata bagi 23 negara.  (Foto: MNC Media)
Kementerian hukum dan HAM telah menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata bagi 23 negara. (Foto: MNC Media)

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” paparnya.

Ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement