sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Visa On Arrival Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk 23 Negara

Economics editor Azhfar Muhammad
07/03/2022 08:13 WIB
Kementerian hukum dan HAM telah menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata bagi 23 negara.
Kementerian hukum dan HAM  telah  menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata bagi 23 negara.  (Foto: MNC Media)
Kementerian hukum dan HAM telah menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata bagi 23 negara. (Foto: MNC Media)


IDXChannel  – Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah  menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. 

Aturan Visa Kunjungan  On Arrival Khusus Wisata ini  mulai diberlakukan pada hari ini Senin, (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” Kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi, Senin (7/3/2022). 

Adapun Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain: Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam,  Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar,  Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. 

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19”, lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement