sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Musisi Sambangi Dirjen Pajak Minta Penjelasan Penurunan Pajak Royalti Jadi 6 Persen

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/03/2023 18:10 WIB
Para musisi menemui Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo untuk meminta penjelasan mengenai aturan penurunan pajak royalti para musisi dan pekerja seni di Indonesia
Musisi Sambangi Dirjen Pajak Minta Penjelasan Penurunan Pajak Royalti Jadi 6 Persen. (Foto MNC Media)
Musisi Sambangi Dirjen Pajak Minta Penjelasan Penurunan Pajak Royalti Jadi 6 Persen. (Foto MNC Media)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujar Dwi dalam keterangan resminya. 

Ia menambahkan, dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement