Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.
“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujar Dwi dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar.
(YNA)