sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik 6,70 Persen, Jasa Raharja Sulut Cairkan Dana Santunan hingga Rp20,42 Miliar

Economics editor Subhan/Kontributor Manado
13/07/2021 08:45 WIB
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp20,42 miliar sampai dengan Juni 2021.
Naik 6,70 Persen, Jasa Raharja Sulut Cairkan Dana Santunan hingga Rp20,42 Miliar. (Foto: MNC Media)
Naik 6,70 Persen, Jasa Raharja Sulut Cairkan Dana Santunan hingga Rp20,42 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” ujar Pahlevi.

Selain itu kata dia, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta. 

"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," tutur Pahlevi. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement