sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Pesawat Tapi Belum Booster? Wajib Tes PCR

Economics editor Chusna/Kontributor
16/08/2022 09:02 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru khususnya penggunaan transportasi udara berusia di atas 18 tahun.
Naik Pesawat Tapi Belum Booster? Wajib Tes PCR (FOTO: MNC Media)
Naik Pesawat Tapi Belum Booster? Wajib Tes PCR (FOTO: MNC Media)

Kemudian PDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen 

Hasil negatif tes PCR atau tes antigen wajib ditunjukkan bagi PPDN usia 6 – 17 Tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama dan belum melakukan vaksinasi. 

Untuk PPDN yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan ini. "Namun wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," ujar Handy. 

Dia menambahkan Bandara Ngurah Rai menyediakan fasilitas layanan vaksinasi yang berada di area terminal kedatangan domestik. "Layanan vaksin dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 15.00 WITA," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement