IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru khususnya penggunaan transportasi udara berusia di atas 18 tahun. Bagi masyarakat yang belum vaksinasi ketiga (booster) wajib melakukan tes PCR, aturan sebelumnya calon penumpang hanya wajib tes antigen.
"PPDN di atas usia 18 tahun yang belum booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tidak boleh lagi hasil tes antigen," kata General Manager Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Selasa (16/8/2022).
Dia menjelaskan, aturan baru itu sesuai implementasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.