Ia menambahkan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta memastikan akan tetap mendukung perubahan 22 nama ruas jalan dengan nama tokoh Betawi mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
(IND)