Pahala juga menekankan perlunya peninjauan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tinjauan terlebih terkhusus lagi terhadap pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900VA nonsubsidi menjadi 900VA subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS.
Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas PK sudah mengusulkan pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara otomasi tetapi menggunakan mekanisme pengajuan. “Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.
(Ahmad Islamy Jamil)