IDXChannel – Banyak pelanggan PLN yang masih sering bingung jika telat bayar listrik 5 hari apakah diputus? Bagaimana konsekuensi jika telat bayar tagihan? Begini penjelasannya.
Persoalan mengenai telat bayar listrik ini tentunya bisa dialami pelanggan listrik pascabayar. Pasalnya, berbeda dengan pelanggan listrik prabayar yang dilakukan di awal penggunaan dengan membeli token, pembayaran listrik pascabayar dilakukan setiap bulannya dengan jumlah tagihan sesuai pemakaian selama satu bulan.
Pelanggan listrik pascabayar akan mendapatkan tagihan pemakaian listrik yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 setiap bulannya. Tagihan listrik pascabayar harus segera dilunasi sebelum lewat dari masa pembayaran tersebut.
Lantas, jika telat bayar listrik 5 hari apakah diputus? Untuk mengetahui ketentuan lebih lengkapnya, simak penjelasan IDXChannel berikut ini.
Telat Bayar Listrik 5 Hari Apakah Diputus?
Jika telat bayar listrik 5 hari, maka pelanggan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh PLN. Sanksi yang diberikan tidak akan langsung berupa pemutusan aliran listrik, namun didahului dengan surat peringatan dan denda.