sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Program Kendaraan Listrik

Economics editor Atikah Umiyani
04/11/2024 04:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik pada 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbicara kepada awak media saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11/2024). (Foto: IDXChannel/Atikah)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbicara kepada awak media saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11/2024). (Foto: IDXChannel/Atikah)

IDXChannel – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah bakal memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada 2025. Dengan begitu, insentif tersebut tetap akan diberikan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dikatakan Airlangga, pertimbangan perpanjangan itu lantaran pemerintah memperhatikan daya beli masyarakat yang saat ini memang relatif masih redah. 

"Sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan. Nah, untuk memacu pertumbuhan itu karena insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah juga akan kembali memperpanjang insentif PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik. Menurut dia, selain rumah, masyarakat kelas menengah juga tentunya membutuhkan kendaraan sebagai alat mobilitas untuk bekerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement