sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nekat Angkut Pemudik, Kendaraan Travel Gelap Kena Denda dan Ditahan

Economics editor Giri Hartomo
30/04/2021 06:07 WIB
Kemenhub bersama pihak kepolisian akan menindak tegas para travel gelap yang nekat mengangkut pemudik.
Nekat Angkut Pemudik, Kendaraan Travel Gelap Kena Denda dan Ditahan (FOTO: MNC Media)
Nekat Angkut Pemudik, Kendaraan Travel Gelap Kena Denda dan Ditahan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak kepolisian akan menindak tegas para travel gelap yang nekat mengangkut pemudik dengan menahan kendaraan serta dikenakan denda tilang.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada operator travel gelap. Pertama adalah berupa denda tilang oleh pihak kepolisian.


Namun tak hanya sampai di situ, operator juga akan dikenakan sanksi lainya. Supir ataupun operator travel gelap itu akan ditagan di Polda setempat hingga masa sidangnya berlangsung.


“Kesepakatannya selain ditilang juga akan ditahan sampai menunggu hari sidang, jadi kalau sidang satu minggu kemudian, yah 1 minggu ditahan di masing-masing Polda,” ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).


Selain sanksi, pihaknya bersama dengan pihak Kepolisian juga akan melakukan patroli cyber. Mengingat aktivitas dan transaksi travel gelap kebanyakan  dilakukan lewat online. 
 
“Udah disepakati ditlantas Polda yang saat ini sudah bikin patroli cyber, karena transaksi masyarakat dengan operator ini tidak hanya scera fisik tapi juga medsos kek Facebook dan Whatsapp grup,” jelasnya. 


Menurut Budi, travel gelap sangat merugikan bagi calon penumpang. Sebab harga yang ditawarkan juga cukup tinggi dibandingkan angkutan umum yang berizin.


Untuk rute Jakarta-Surabaya misalnya, tarif travel gelap ini bisa mencapai Rp750.000 untuk satu penumpang. Angka tersebut cukup tinggi di luar segala kemudahan yang diberikan.


“Terus tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin.  Jakarta-Surabaya -surabaya atau sekitarnya itu kami dengar kemaren itu bisa mencapai Rp750 ribu itu kalau gunakan travel gelap,” ujarnya. (RAMA)

Advertisement
Advertisement