Dengan kebijakan-kebijakan itu diharapkan para warganya tidak mudik karena dinilai lebih baik dalam kondisi pandemi saat ini.
Dalam skema karantina, bila pemudik dinyatakan negatif, maka bisa kembali bersama keluarga di tempat masing-masing. Sementara bagi yang positif Covid-19, akan melanjutkan karantina selama 14 hari.
Sementara itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan mengaku pihaknya sudah bersiap untuk memperketat arus perjalanan luar kota, untuk mendukung larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
"Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai ke Bali untuk mencegah masyarakat mudik. Jadi ada 333 titik penyekatan yang kami siapkan," ungkap Rudi.
Penyekatan dilakukan baik di jalur tol maupun arteri di pulau Jawa, yakni, jalur pantura, jalur tengah, selatan maupun Selatan Selatan. (RAMA)