Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, pada Kamis (4/2) lalu pukul 22.00, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memberlakukan efektif 9 maklumat terkait penangguhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya demi mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun 9 Maklumat tersebut antara lain;
1. Menangguhkan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam 30 hari ke depan.
2. Jumlah orang dalam pertemuan tidak boleh melebihi 20 peserta.
3. Menangguhkan kegiatan hiburan dalam 10 hari ke depan.
4. Menutup pusat hiburan dan olahraga indoor dalam 10 hari ke depan.
5. Menangguhkan layanan makan di tempat untuk restoran dalam 10 hari ke depan.
6. Pemerintah akan melakukan monitoring yang ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut.
7. Instansi terkait akan melakukan pemantauan di lapangan memastikan kepatuhan masyarakat terkait penggunaan masker dan physical distancing.
8. Menerapkan social distancing saat melayat jenazah dan pelaksanaan solat jenazah.
9. Instansi terkait akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap kafe dan restoran untuk memastikan kepatuhan terhadap maklumat tersebut.