“Penyerapan dilakukan oleh total 11 perusahaan melalui mekanisme business to business (B2B) dan difokuskan kepada peternak mandiri mikro dan kecil. Dalam penyerapan tersebut, NFA turut berkontribusi melakukan fasilitasi distribusi guna menjaga harga penyerapan dan penjualan tetap dalam kategori wajar,” tuturnya.
Arief menjelaskan, aksi penyerapan ayam hidup yang telah dilakukan sejak pertengahan September 2022 ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha para peternak mandiri mikro dan kecil. Untuk itu, penyerapan dilakukan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat produsen, atau maksimum pembelian di harga Rp 21 ribu/kg.
“Aksi ini akan terus dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga ayam hidup di tingkat peternak yang sempat anjlok di bulan lalu. Hal ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga dan memperkuat ekosistem peternakan nasional, khususnya sektor perunggasan,” terangnya.
Arief menegasakan, penyerapan ini merupakan hasil dari kolaborasi Kementerian/Lembaga, Asosiasi, Koperasi serta pelaku usaha perunggasan nasional. Langkah ini juga telah sejalan dengan arahan Presiden RI, yang menyampaikan agar seluruh stakeholder pangan nasional membangun kolaborasi dan sinergi dalam rangka memperkuat ekosistem pangan nasional guna mengantisipasi potensi krisis pangan.
“Kedepannya, untuk percepatan solusi, kami rutin berkomunikasi dan menjalin kolaborasi dengan asosiasi dan para peternak. Selain itu, NFA siap menjalankan dan mengawal terus skema Closed Loop Jagung, Telur, dan Daging Ayam untuk menjaga stabilitas ekosistem pangan nasional,” pungkas dia.