Aturan itu secara khusus mengatur soal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil. Prosesnya dilakukan dengan mengutamakan penyerapan produk dalam negeri atas setiap program dari kementerian dan lembaga (K/L), Polri, TNI, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan BUMN. (TSA)
Advertisement
Nilai Transaksi PaDI UMKM Tembus Rp20 Triliun
Program ini merupakan sebuah ekosistem dengan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN.

Nilai Transaksi PaDI UMKM Tembus Rp20 Triliun (foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement