IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) nasional November 2022 sebesar 107,81 atau naik 0,50% dibanding NTP bulan sebelumnya.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto menyebut bahwa kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,66% lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,15%.
"Pada November 2022, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi yaitu 5,64% dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya," ujar Setianto dalam rilis resmi BPS di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Sebaliknya, NTP Provinsi Gorontalo mengalami penurunan terbesar yaitu 1,66% dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
"Pada November 2022 terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,16% yang disebabkan oleh kenaikan Indeks pada sebagian besar kelompok pengeluaran," terang Setianto.
Dia juga mencatat bahwa Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional November 2022 sebesar 107,25 atau naik 0,46% dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Sebagai informasi, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
(NDA)