Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama META, Ramdani Basri mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik hasil keputusan BPTJ yang telah memberi kepercayaan kepada perseroan dan anggota konsorsium lainnya untuk dapat mendukung pemerintah dalam mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Sehingga kami berharap, proyek ini dapat memberikan prospek yang menguntungkan bagi anak usaha ke depannya,” kata Ramdani.
Berdasarkan PPJT yang ditandatangani, Pemerintah Indonesia memberikan hak pengusahaan jalan tol eksklusif kepada JKTMetro untuk jangka waktu 45 tahun, termasuk masa konstruksi untuk mengoperasikan dan mengelola JORR, serta memungut tol dari penggunanya.
Dalam hal ini, PPJT tidak mengalihkan hak kepemilikan jalan tol tersebut kepada JKTMetro, namun akan memperbolehkan JKTMetro untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol selama masa konsesi. Adapun, tarif awal minimal ditetapkan sebesar Rp25.500.
Selain itu, JKTMetro juga akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengusahaan jalan tol termasuk pendanaan pengadaan tanah dan perencanaan teknis, serta konstruksi dan pengoperasian serta pemeliharaan jalan tol.