sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Obat Keras, Ivermectin Tak Boleh Dijual Bebas di Online

Economics editor Suparjo Ramalan
02/07/2021 18:11 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal larangan penjualan obat ivermectin kaplet 12 mg secara bebas dan online.
Obat Keras, Ivermectin Tak Boleh Dijual Bebas di Online
Obat Keras, Ivermectin Tak Boleh Dijual Bebas di Online

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal larangan penjualan obat ivermectin kaplet 12 mg secara bebas dan online. Larangan tersebut menyusul adanya saran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, larangan penjualam obat anti-parasit secara bebas dan melalui platform online sudah sudah diatur dalam regulasi. 

"Memang begitu aturannya," ujar Arya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021). 

BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. 

Meski begitu, dari data uji klinik, khasiat ivermectin untuk mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement