Ketiga, mendesak pemerintah menaikan kasus ini menjadi kejadian luar biasa.
Selain itu, lanjut Rizal, BPKN juga akan membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, jurnalis, akademisi, kementerian kesehatan, serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
"Tim pencari fakta akan bekerja dalam waktu yang tidak lama untuk mendapatkan data yang bisa disandingkan dengan apa yang beredar di publik. Khususnya terkait dengan data data korban," jelasnya.
Rizal menambahkan, BPKN meminta agar pemerintah memastikan pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat dan juga bagi korban yang meninggal.
"Ini menjadi tanggung jawab pemerintah apabila sudah diidentifikasi historis medisnya," tegasnya.
(SLF)