IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya pertama, OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan.
"Hal tersebut bertujuan agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri jasa keuangan untuk melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kuartal II 2024, Jumat (2/8/2024).
Koordinasi dengan anggota KSSK juga terus ditingkatkan, disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu.
Kedua, terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang ada saat ini, yaitu POJK mengenai kualitas aset (POJK Nomor 40/POJK.03/2019) dimana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha.
"Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada saat ini telah tersedia dan mencukupi untuk terlaksananya program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja UMKM nasional," tutur dia.