OJK juga mengeluarkan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik/digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi yakni POJK No.8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Keenam, sebagai tindak lanjut implementasi POJK No.3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK akan menerima dan melakukan proses penilaian bagi calon Peserta Regulatory Sandbox dan Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, OJK akan menerbitkan ketentuan
terkait Pemeringkat Kredit Alternatif dan petunjuk pelaksanaan dari Regulatory Sandbox, Pendaftaran dan Pelaporan Penyelenggara ITSK, serta Asosiasi di Sektor ITSK.
Ketujuh, dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), saat ini OJK sedang memfinalisasi ketentuan dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga.
Kedepan, dalam rangka memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet), maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam centre yang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat, serta akan menerbitkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital.
(Kunthi Fahmar Sandy)