Ketiga, sebagai upaya penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU P2SK, OJK telah menerbitkan POJK No.5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Selain itu, OJK telah menindaklanjuti dan menyelaraskan dengan UU P2SK terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum dalam POJK No.7/2024 tentang BPR dan BPR
Syariah.
Keempat, sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.
"Berakhirnya kebijakan stimulus ini konsisten dan sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, kecukupan pencadangan, dan
pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah," katanya.
Kelima, terkait penyempurnaan ketentuan pada aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek baik margin atau short sell kepada nasabah oleh Perusahaan Efek, sekaligus memberikan ketentuan khusus pelaksanaan short selling oleh Liquidity Provider, OJK telah menerbitkan POJK No.6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.