sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Catat Pendanaan Lender Asing di Fintech P2P Lending Tembus Rp17,28 Triliun

Economics editor Rohman Wibowo
08/08/2026 09:36 WIB
OJK mencatat pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun per Juni 2026.
OJK Catat Pendanaan Lender Asing di Fintech P2P Lending Tembus Rp17,28 Triliun (Foto: Ilustrasi)
OJK Catat Pendanaan Lender Asing di Fintech P2P Lending Tembus Rp17,28 Triliun (Foto: Ilustrasi)

“Daya tarik tersebut antara lain didukung oleh potensi imbal hasil yang relatif kompetitif,” kata Agusman.

Berdasarkan catatan OJK, pendanaan dari lender luar negeri juga mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada Maret 2026, pendanaan dari lender luar negeri tercatat sebesar Rp14,06 triliun atau meningkat 18,28 persen YoY.

Sementara itu, dari sisi risiko, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech P2P lending tercatat sebesar 4,26 persen per Juni 2026. Tingkat TWP90 tersebut membaik dibandingkan posisi Mei 2026 yang mencapai 4,42 persen. Penurunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan tingkat risiko kredit macet pada industri fintech lending secara agregat.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement