Selain itu, peningkatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen juga menjadi area kerja sama Nota Kesepahaman ini. Kerja sama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN.
AMBD adalah badan hukum yang berperan sebagai bank sentral Brunei Darussalam. AMBD melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan serta pengelolaan uang. AMBD didirikan pada 1 Januari 2011, berdasarkan the AMBD Order.
Kemudian Penandatanganan Nota Kesepahaman yang merupakan kelanjutan kerja sama OJK–OECD yang dilakukan secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dan Secretary-General OECD, Angel Gurria, pada Februari lalu. Kerja sama kali ini difokuskan pada pengembangan di bidang Keuangan Berkelanjutan atau Sustainable Finance, dalam bentuk penelitian dan/atau studi; pertukaran informasi dan/atau keahlian; dan kerja sama lainnya.
OECD adalah organisasi internasional yang didirikan dengan tujuan untuk membangun kebijakan yang dapat mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan. OECD bekerja sama dengan pemerintah di berbagai negara dalam menetapkan standar internasional yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Kegiatan OECD mencakup antara lain bidang keuangan, tata kelola perusahaan, serta lingkungan. Hubungan kerja sama antara OECD dengan Indonesia sendiri telah dimulai dari tahun 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai Enhanced Engagement Country (sekarang sebagai Key Partner). Indonesia dan OECD juga telah menandatangani Framework of Cooperation Agreement.