“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan menjaga keberlangsungan hubungan antara PUJK dengan konsumen,” ucap Kiki.
Terakhir, pilar keempat adalah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperluas keanggotaan Satgas, memperkuat edukasi terkait peran Satgas kepada masyarakat, melakukan penanganan kasus dan melakukan penindakan dan menangkap pelaku.
“Tentu saja ini juga tugas kita semua agar terus meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa keuangan agar tidak memahami aspek prudential tapi conduct,” tuturnya.
(RNA)