IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen periode 2023-2027.
Roadmap tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya pengembangan sektor jasa keuangan melalui akselerasi literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan fungsi pelindungan konsumen yang lebih optimal.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan. Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka amanah yang dimandatkan kepada OJK dan juga tentu berdampak semakin luas,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara peluncuran roadmap di The Ballroom Djakarta Theater, Selasa (12/12/2023).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, peta jalan tersebut memiliki empat pilar utama, yakni program literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata, pengawasan market conduct yang kredibel, penanganan pengaduan yang efektif, responsif dan solutif, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Kiki melanjutkan, peningkatan literasi keuangan, termasuk literasi keuangan syariah, merupakan hal yang krusial karena menjadi pintu pertama perlindungan konsumen.