sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tindak Tegas Perusahan Pembiayaan yang Gunakan Debt Collector Pelanggar Hukum

Economics editor Azhfar Muhammad
30/07/2021 10:45 WIB
OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector dan melanggar aturan hukum.
OJK Tindak Tegas Perusahan Pembiayaan yang Gunakan Debt Collector Pelanggar Hukum (Ilustrasi)
OJK Tindak Tegas Perusahan Pembiayaan yang Gunakan Debt Collector Pelanggar Hukum (Ilustrasi)

Di sisi lain, Sekar juga mengingatkan debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran. 

“Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement