IDXChannel - Tim penyidik Subdit IV/Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Bengkulu, menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Bengkulu, berinisial RN.
Oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Modusnya, menjanjikan proyek pelapis tebing kepada kontraktor.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, teduga pelaku RN menjanjikan proyek kepada dua korban yang merupakan kontraktor.
Di mana kedua korban dijanjikan proyek senilai Rp2,5 miliar dan Rp1,7 miliar. Akibatnya, mereka berdua mengalami kerugian sebesar Rp75 juta dan Rp61 juta.
Terduga pelaku, menjanjikan proyek di lingkungan BPBD Provinsi Bengkulu, tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.