Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman menegaskan perlunya langkah korektif segera. Hery Susanto menyampaikan bahwa terdapat kesenjangan nyata antara perencanaan kebijakan dan kondisi di lapangan.
Ombudsman memberikan saran agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat kebijakan pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan dengan menetapkan pengaturan yang lebih operasional dan adaptif terhadap kondisi teknis pembangkit, termasuk penyesuaian target cofiring berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantal pasok.
Selain itu, Kementerian ESDM perlu segera menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO biomassa untuk menjamin pasokan domestik, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, termasuk perumusan skema insentif dan disinsentif yang jelas dan terukur.
Sementara itu, PT PLN (Persero) didorong untuk meningkatkan perencanaan dan pengelolaan program cofiring secara terintegrasi dari hulu ke hilir, antara lain melalui kontrak jangka panjang, penetapan standar kualitas biomassa yang ketat, serta pengembangan infrastruktur pendukung di PLTU.
Pemerintah juga didorong mengembangkan ekosistem biomassa secara menyeluruh dengan memanfaatkan lahan non produktif serta memberdayakan koperasi dan BUMDes sebagai pemasok biomassa, sehingga manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.