"Di pasar mana pun ada, tidak terjadi kelangkaan, akan tetapi mahal," sambungnya.
Yeka menambahkan, selama kurun waktu Februari hingga Maret 2022, Ombudsman RI telah melakukan pemantauan harga minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menyebut, dari 274 pasar yang didatangi, di mana meliputi pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional, seiring berjalannya waktu, para pedagang semakin patuh terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) meskipun lambat.
(IND)