IDXChannel - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Robert Endi Jaweng mengatakan pihaknya telah mendeteksi sejumlah potensi masalah pada seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Seperti diketahui Ombudsman telah mulai membuka posko pengaduan seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.
“Ada masalah-masalah yang sudah kita deteksi. Sebagian di kantor perwakilan sudah diproses. Bahkan ada yang sudah direspon,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (3/8/2021).
Dia mengatakan salah satu masalah krusial dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK adalah kualifikasi pendidikan. Dimana variasi nama program studi seringkali menjadi masalah bagi pelamar seleksi CPNS dan PPPK.
“Salah satunya kualifikasi pendidikan. Kembali saya tekankan, ada perbedaan antara nomenklatur program studi dengan kebutuhan formasi jabatan. Yang kita semua tahu kampus-kampus di negeri ini selalu memiliki variasi nama program studi. Dalam konteks ini satu kata saja berbeda itu bisa jadi soal,” ungkapnya.
Dia mencontohkan formasi guru untuk sekolah luar biasa membutuhkan kualifikasi pendidikan S1 Pendidikan Luar Biasa. Namun ternyata kemudian si pelamar adalah orang yang menempuh program studi Pendidikan Khusus.
“Padahal pendidikan khusus ini juga pendidikan luar biasa. Beda khusus dan luar biasa ini jadi soal. Ini banyak sekali,” ujarnya.
“Lalu misalnya ilmu farmasi dan makanan. Lalu yang mendaftar ilmu farmasi tapi tidak ada kata makananya itu juga jadi masalah. Kalau didaftar sangat banyak,” lanjutnya.
Endi mengatakan perlu penanganan terpadu antar kementerian/lembaga. Utamanya antara Kemendikbud dan Kemenag yang membawahi lulusan pendidikan tinggi dengan panselnas/panselda dan instansi.
“Sehingga mereka bisa duduk bersama dan menyamakan persepsi apa yang dimaksud dengan ini. Kalau ada perbedaan kata kami mendorong untuk melihat konsentrasi dari program studi itu. Jika sekian persen sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan ya itu mungkin bisa menjadi pilihan untuk diambil,” pungkasnya. (NDA)