Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(NDA)
Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(NDA)