Omicron Merebak, Pemkot Bekasi Berlakukan PTM 50 Persen

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mencabut kebijakan pemberhentian pembelajaran tatap muka (PTM). Sedianya, pemberhentian PTM diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dimulai sejak 3 Februari - 17 Februari 2022.
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memutuskan untuk menerapkan PTM terbatas 50 persen. Beleid tersebut tertuang pada Surat Edaran nomor: 421/1022/SETDA.TU untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi,” kata Tri Adhianto dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/2/2022).
Dalam edaratan tersebut juga orang tua murid juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM ataupun PJJ. Sementara, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga diimbau untuk melalukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk melaksanakan monitoring dalam pelaksanaan PTM terbatas itu.
“Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi,” tambah Tri.
Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(NDA)