IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mengusahakan bagian wilayah kerja (WK) migas potensial yang tidak diusahakan (idle).
Permintaan itu sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pengembalian bagian wilayah kerja potensial yang tidak diusahakan dalam rangka optimalisasi produksi migas.
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, wilayah kerja migas yang potensial namun idle atau nganggur, perlu dilakukan upaya dan tidak bisa didiamkan. Saat ini proses diinventarisasi tengah dilakukan.
"Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan," kata Ariana Soemanto di Jakarta, Minggu ( 7/7/2024).
Kriteria bagian WK migas potensial yang idle, antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
Selain itu, apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut
KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut.
"Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," kata Ariana.
KKKS juga mengerjakan bagian WK potensial yang idle melalui kerja sama dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Kemudian, KKKS mengusulkan bagian WK potensial yang idle untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Lalu, KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial yang idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Untuk diketahui, pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak diantaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen, dahulu hanya sekitar 15-30 persen.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor.
(NIY)