IDXChannel- Masyarakat yang hendak melakukan karantina di wisma atlet tidaklah boleh sembarang orang. Pasalnya, ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan untuk hal ini.
Dansatgas Covid Udara Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, menjelaskan terkait kriteria bagi yang hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.
“Yang berhak di wisma itu seharusnya (Pekerja Migran Indonesia) PMI, pelajar, yang ketiga PNS atau ASN yang diberi surat tugas,” ujar Agus Listiyono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/12/2021).
Di sisi lain, dia turut menjelaskan bahwa tak sedikit penumpang yang baru masuk ke Indonesia bersikukuh untuk meminta dikarantina di wisma atlet.
Termasuk juga para penumpang dengan kepentingan perjalanan keluar negeri untuk berlibur. Tentunya, hal ini tidaklah masuk dalam kriteria penghuni karantina di wisma atlet yang diketahui tak dikenakan biaya.