Lebih lanjut, Basuki menuturkan komitmen Otorita IKN untuk melaksanakan seluruh arahan Presiden sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“Kami Otorita bertekad untuk melaksanakan tugas dan amanah ini sebaik-baiknya, tepat waktu seperti yang diperintahkan oleh Presiden di dalam Perpres 79 tahun 2025,” katanya.
(kunthi fahmar sandy)