sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Nol Persen Berlaku, Harga Mobil Toyota Turun Sampai Rp60 Juta

Economics editor Ferdi Rantung
01/03/2021 14:00 WIB
Kebijakan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai berlaku per hari ini. Sejumlah pabrikan pun langsung melakukan penyesuaian harga terhadap produknya.
Pajak Nol Persen Berlaku, Harga Mobil Toyota Turun Sampai Rp60 Juta. (Foto: MNC Media)
Pajak Nol Persen Berlaku, Harga Mobil Toyota Turun Sampai Rp60 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai berlaku per hari ini. Sejumlah pabrikan pun langsung melakukan penyesuaian harga terhadap produk-produknya.

PT Toyota Astra Motor (TAM) telah menurunkan enam harga mobil barunya mulai 1 Maret 2021. Penurunan harga tersebut merupakan implementasi dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk kendaraan bermotor.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, mengatakan, ada enam mobil Toyota yang mendapatkan insentif pajak tersebut. 

"Ada enam mobil baru yang mendapatkan diskon pajak mobil baru" katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021)

Dia pun memaparkan harga-harga ke enam mobil Toyota tersebut yang berlaku per 1 Maret 2021: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement