IDXChannel – Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat elektrifikasi dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Saat ini, regulasi baru juga sedang dipersiapkan untuk mempermudah investor menanamkan modal untuk ekosistem kendaraan listrik.
Kebijakan baru ini dipersiapkan untuk menjawab kendala yang dihadapi investor kendaraan listrik. Terutama mengenai ketentuan jaminan dan jangka waktu pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, yang juga mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai harus segera diselesaikan.
Menurut Moeldoko, hal itu diperlukan guna meningkatkan iklim investasi kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, banyak pihak yang ragu untuk berinvestasi di Tanah Air karena pajaknya yang sangat tinggi.
“Potensi investasi kendaraan listrik di Indonesia sangat besar. Namun, investor menilai masih ada beberapa ketentuan yang dirasa memberatkan mereka. Di antaranya, terkait dengan ketentuan 'uang jaminan' yang harus disimpan di Indonesia,” kata Moeldoko dikutip dari laman Kantor Staf Presiden, Jumat (3/11/2023).
Sebagai penggantinya, Moeldoko mengatakan pemerintah tengah mengkaji perubahan ketentuan jaminan untuk investor. Nantinya, 'jaminan' tidak lag melibatkan uang tunai melainkan aset tetap atau tidak bergerak, seperti tanah.
“Aturan turunan juga perlu disiapkan sehingga ketika Perpres hasil revisi keluar, peraturan pelaksanaan itu juga segera diterbitkan, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sedang mengkaji kemungkinan jika aset seperti tanah dijaminkan ke bank sebagai garansinya,” ujarnya.