IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dipangkas sebanyak enam bulan penjara.
Hukuman Prasetijo Utomo dikorting enam bulan setelah Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra.
Mengutip laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, PK Prasetijo Utomo dengan nomor registrasi 7 PK/Pid/2022 dinyatakan dikabulkan. "Amar putusan KABUL," demikian bunyi petikan putusan MA, Senin (25/4/2022).
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti bersalah karena memerintahkan melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Namun demikian, vonis tersebut diralat di Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo tetap dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan di tingkat pertama. Prasetijo dihukum dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Prasetijo dikurangi enam bulan dari tingkat pertama.