sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Palsukan Surat Jalan Koruptor Djoko Tjandra, MA Pangkas Hukuman Prasetijo Utomo 

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/04/2022 22:01 WIB
MA memangkas vonis Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret pemalsuan surat jalan koruptor Djoko Tjandra.
Palsukan Surat Jalan Koruptor Djoko Tjandra, MA Pangkas Hukuman Prasetijo Utomo  (Dok.MNC)
Palsukan Surat Jalan Koruptor Djoko Tjandra, MA Pangkas Hukuman Prasetijo Utomo  (Dok.MNC)

"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," beber Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement