"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," beber Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
(IND)