IDXChannel - Pemerintah resmi melalui pernyataan Presiden Joko Widodo memperpanjang masa Pembatan PKM dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengatakan perpanjangan PPKM ini berlaku mulai 26 Juli dan dilakukan beberapa pelonggaran dari aspek ekonomi dan juga kesehatan.
“Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PKM level empat dari 26 Juli - 02 Agustus 2021 satu namun kita akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan juga mobilitas masyarakatyang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati hati,” kata Joko Widodo melalui konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021)
Adapun penyesuaian tersebut berupa pembukaan pasar rakyat diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan.
“Tak hanya itu untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” ujarnya.