sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasca-lebaran, Pengawasan Mobilitas Masyarakat dari Sumatera ke Jawa Diperketat

Economics editor Tim IDXChannel
13/05/2021 22:46 WIB
Satgas Covid-19,  Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pasca-lebaran.
Okezone
Okezone

IDXChannel--Satuan Tugas Penanganan Covid-19,  Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pasca-lebaran

“Kami juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Lampung agar membentuk Satgas Khusus  penanganan arus balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa,” tutur Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Minggu (13/5/2021). 

Menurutnya, Satgas Khusus yang dimaksud menunjuk Kapolda sebagai Ketua dan Danrem sebagai Wakil Ketua guna melakukan cek wajib atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan pasca Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan terkahir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra. Pada saat yang sama, kasus penularan di Pulau Jawa mengalami penurunan.

“Dalam situasi seperti itu, kita memang harus lebih ketat dalam melakukan pencegahan. Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila terjadi kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan,” tutur Wiku.
Merespons hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah antisipasi yaitu: pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan. Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18 s.d 24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement