"Perlu adanya penekanan terhadap protokol kesehatan, sehingga penyembuhan pasien yang sedang dirawat dapat terjadi pengurangan jumlah yang signifikan. untuk itu, masyarakat harus patuh menjaga kesehatan." Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli 2021. Kemudian, diperpanjang menjadi PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021. Terbaru, PPKM Level 4 diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
(IND)