IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM ini akan menggantikan PPKM Mikro yang selama ini berlaku. Tetapi PPKM Darurat tersebut hanya berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Dia mengatakan bahwa hal ini diberlakukan karena lonjakan kasus covid-19 sangatlah tinggi.
“Dan Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. dan kita harapkan selesai. Karena diketuai oleh Pak Airlangga Pak Menko untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkapnya di Munas Kadin, Rabu (30/6/2021).
Namun dia belum memastikan berapa lama PPKM Darurat. Meski begitu Jokowi menyebut hanya berlaku di Jawa dan Bali.
“Gatau nanti keputusannya seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semuanya. Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.