Terkait sanksi, kata Imron, minimarket dan supermarket harus sesuai aturan dari pemerintah. "Harga minyak pernah menyentuh Rp 28 ribu per liternya. Pada minggu-minggu kemarin. Sekitar lima hari, itu pantauan kami," katanya.
Ia menegaskan, aturan Mendag satu harga saat ini berlaku se-Indonesia tanpa terkecuali. "Sanksi bisa dibekukan izin usahanya, ada surat edaran dari provinsi juga. Berdasarkan pantauan, stok Insyaallah terjamin sampai enam bulan kedepan," tutupnya. (TIA)