IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warung kopi (warkop)yang biasanya menjajakan rokok ketengan merasa keberatan dengan adanya Keppres tersebut.
Noto, salah satu pedagang warung kopi di wilayah Kebayoran Lama Utara mengaku merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak terhadap turunnya pendapatan. Pasalnya, selama dia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.
"Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan jadi akan susah untuk beli (rokok). Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan. Karena yang ngeteng akan susah untuk beli ketengan," ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Jakarta, Senin (26/12/2022).