sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Eselon V Tertangkap Jadi Mafia Tanah, Begini Respons Kementerian ATR/BPN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/08/2022 18:47 WIB
Sebelumnya, Satgas Antimafia Tanah menangkap enam orang termasuk pejabat eselon V di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor.
Satgas Antimafia Tanah menangkap enam orang termasuk pejabat eselon III di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor. (MNC Media)
Satgas Antimafia Tanah menangkap enam orang termasuk pejabat eselon III di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor. (MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T. Hari Prihartono, angkat bicara terkait oknum pejabat eselon yang diduga terlibat dalam praktek mafia tanah. Sebelumnya, Satgas Antimafia Tanah menangkap enam orang termasuk pejabat eselon V di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor. 

Hari mengakui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang menerbitkan sertifikat untuk masyarakat rentan menimbulkan penyalahgunaan.

"Sudah kita temukan di beberapa daerah lain yang modusnya sama," ujar Hari saat ditemui di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Hari menjelaskan Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan kasus tersebut untuk diusut tuntas oleh penegak hukum. Jika terbukti, Menteri Hadi Tjahjanto tidak pandang bulu memecat pejabat ATR/BPN yang terlibat praktik mafia tanah.

"Namun pihak ATR/BPN saat ini mengambil posisi, seandainya dalam proses hukum, yang bersangkutan memerlukan pendampingan, tetap diberikan pendampingan," kata dia.

Hari menerangkan terkait praktik mafia tanah yang terjadi di lapangan. Menurutnya, jejaring mafia tanah yang ada saat ini cukup kompleks.

"Mafia itu bergerak dari yang tingkat paling kecil, dengan bermain dengan oknum di kelurahan, kemudian ada pihak lain, misal yang mencari objek, tapi pergerakan ini sampai ke atas, kemudian sampai ke kantah/kanwil, itu pasti ada yang men-drive, atau pihak yang memainkan itu semua," papar Hari.

"Karena kalau dari beberapa kasus yang sudah terungkap, proses administrasi ini mulus, tidak pernah dalam satu tahapan terjegal. Sehingga bisa diduga ini sudah ditata sebelumnya," sambung dia. (NDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement