IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 tenaga kerja.
Sertifikat ini dapat diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Kepala BPSDMI Kemenperin Arus Gunawan menjelaskan, adanya sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
"Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional." ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Merujuk data BPS, terjadi kenaikan total tenaga kerja sektor industri hingga Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17.73 juta orang.