“Selama ini izin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Akan tetapi tiga tahun belakangan ini izin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya izin pest control saja (DKI Jakarta),” ungkap dia.
Diduga hal tersebut berubah setelah terbitnya Permenkes No. 374 tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor, dan Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya.
Boyke menyebut, saat ini 90% sektor swasta sudah menggunakan jasa pengendalian hama. Kepastian perijinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.
Senada dengan Boyke, Direktur AntiPest Rizki Maheng menyatakan dukungannya apabila ijin operasional diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat industri pengendalian hama kedepan, dan menjawab tantangan global, selain memudahkan dalam koordinasi dan kebutuhan perizinan.
"Sudah saatnya bidang usaha pengendalian hama dilihat secara industri kedepannya, karena banyak stakeholder yang terkait dalam bidang usaha ini, dan tantangan kedepan yang semakin tinggi, khususnya terkait perkembangan inovasi teknologi," kata Rizki.